Organisasi adalah tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya yang ada.
Berikut ini adalah contoh bagan organisasi Badan Kepegawaian Daerah DKI jakarta
Untuk meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi nya, organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat
c. Bidang Pengadaan dan Pendayagunaan Pegawai (Pendagun)
d. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier Pegawai (Bangrier)
e. Bidang Kesejahteraan Pegawai (Kesra)
f. Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Disiplin Pegawai (PPUPD)
g. Bidang Kepangkatan (Pangkat)
h. Bidang Informasi dan Dokumentasi (Infodok)
i. Unit Pelaksana Teknis Badan, yaitu Pusat Pembinaan Rohani (Pusbinroh) Pegawai
j. Kelompok Jabatan Fungsional
a. Kepala Badan
b. Sekretariat
c. Bidang Pengadaan dan Pendayagunaan Pegawai (Pendagun)
d. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier Pegawai (Bangrier)
e. Bidang Kesejahteraan Pegawai (Kesra)
f. Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Disiplin Pegawai (PPUPD)
g. Bidang Kepangkatan (Pangkat)
h. Bidang Informasi dan Dokumentasi (Infodok)
i. Unit Pelaksana Teknis Badan, yaitu Pusat Pembinaan Rohani (Pusbinroh) Pegawai
j. Kelompok Jabatan Fungsional
Untuk lebih jelas bisa kita lihat pada bagan berikut :
• Kepala Badan sebagai atasan
• Sekretariat, bagian ini bertugas internal dalam urusan umum, keuangan dan kepegawaian.
• Bidang Pengadaan dan pendayagunaan Pegawai, bertugas melakukan kegiatan analisa kebutuhan pegawai dan keperluan penerimaan serta pendayagunaan pegawai, mutasi dari Provinsi lain dan antar unit kerja di Provinsi DKI Jakarta.
• Sekretariat, bagian ini bertugas internal dalam urusan umum, keuangan dan kepegawaian.
• Bidang Pengadaan dan pendayagunaan Pegawai, bertugas melakukan kegiatan analisa kebutuhan pegawai dan keperluan penerimaan serta pendayagunaan pegawai, mutasi dari Provinsi lain dan antar unit kerja di Provinsi DKI Jakarta.
• Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai, bidang ini bertugas melakukan analisa kebutuhan diklat pegawai, evaluasi pendayagunaan pegawai pasca diklat, perencanaan karir serta mutasi jabatan.
• Bidang Kesejahteraan Pegawai, bidang ini bertugas melakukan analisa dan koordinasi mengenai gaji & tunjangan, kesehatan dan cuti pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa serta pensiun pegawai..
• Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Disiplin Pegawai, bidang ini bertugas melakukan analisa dan koordinasi peraturan-peraturan kepegawaian, pembinaan mental pegawai, evaluasi kinerja pegawai, serta pembinaan disiplin pegawai.
• Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Disiplin Pegawai, bidang ini bertugas melakukan analisa dan koordinasi peraturan-peraturan kepegawaian, pembinaan mental pegawai, evaluasi kinerja pegawai, serta pembinaan disiplin pegawai.
• Bidang Kepangkatan, bidang ini bertugas meneliti dan memproses kepangkatan pegawai Provinsi DKI Jakarta. Daftar urut Kepangkatan (DUK) menjadi salah satu tugas yang setiap tahun akan diperbaharui.
• Bidang Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian, bidang ini bertugas menganalisa kebutuhan informasi pegawai, verifikasi data dan pengelolaan dokumen kepegawaian. Termasuk di dalamnya tugas koordinasi dalam pengeluaran daftar gaji berkala serta rapel gaji.
• Unit pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah Pusat pembinaan Rohani (Pusbinroh). Struktur organisasinya ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 104 Tahun 2002 Struktur ini mempunyai unit pelaksana di setiap Kotamadya.
• Bidang Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian, bidang ini bertugas menganalisa kebutuhan informasi pegawai, verifikasi data dan pengelolaan dokumen kepegawaian. Termasuk di dalamnya tugas koordinasi dalam pengeluaran daftar gaji berkala serta rapel gaji.
• Unit pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah Pusat pembinaan Rohani (Pusbinroh). Struktur organisasinya ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 104 Tahun 2002 Struktur ini mempunyai unit pelaksana di setiap Kotamadya.
0 komentar:
Posting Komentar