Mari berbagi informasi! ^^
silahkan kunjungi juga blog saya yang lain yantiyaa19.blogspot.com terimakasih ^^

Senin, 11 Oktober 2010

TUGAS-2 (kONFLIK)


KONFLIK SOSIAL-ANAK JALANAN
Membludaknya pendatang, kini mulai jadi persoalan pemerintah. Penyebabnya ada yang sekedar ingin mencari tempat singgah, tak banyak pula yang ingin mengadu nasib dikota-kota besar demi mendapatkan rupiah. Pada akhirnya mereka yang tidak memiliki ijazah apalagi kemampuan lebih, banyak yang menjadi pembantu rumah tangga, pemulung, bahkan gelandangan.
Disisi lain anak-anak mereka pun terlantar sehingga banyak yang  hidup dijalan karena tidak memiliki tempat tinggal yang layak, Kadang ada yang disergap saat tidur di emperan toko atau di bawah kolong jembatan, stasiun kereta api, terminal, pasar, dan bangunan kosong. Banyak pula dari anak-anak mereka yang menjadi pengamen, tukang parkir, dan ojek payung demi membantu orang tua mereka mengais rejeki untuk dapat bertahan hidup. Tidak jarang mereka di jadikan alat oleh beberapa pihak bahkan kadang orang tuanya sendiri yang ingin mendapatkan keuntungan atas keluguan anak jalanan tersebut.
Mereka hanya sebagian kecil dari kaum miskin kota yang kesulitan mencari sesuap nasi, yang kian terpuruk karena krisis ekonomi. Menjadi lebih tua dari umurnya karena harus memikirkan nafkah untuk orang tuanya. Siapakah yang mesti disalahkan? Orang tua mereka? Ataukah kondisi ekonomi yang semakin memburuk?
Lalu bagaimana cara menyelesaikan permasalahan ini?
Anak-anak jalanan merupakan salah satu masalah sosial, walaupun kadang mengganggu ketertiban kota, tapi mereka tidak seharusnya berada di jalan. Mereka semestinya dapat hidup layak seperti anak-anak pada umumnya.
Bukankah UUD 1945 telah mengatur bahwa, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan mereka, terutama dalam hal pendidikan, karena anak-anak adalah penerus bangsa, maju mundurnya bangsa ini pada masa datang tergantung bagaimana anak-anak sekarang dididik untuk menjadi anak yang cerdas dalam hal ilmu pengetahuan dan moral, agar mereka memiliki kemampuan lebih, sehingga dewasa nanti mereka dapat ikut membangun negara ini kearah yang lebih baik. negara juga dapat menggalang dana dari donatur dan menyalurkannya melalui depsos atau LSM kemanusiaan kepada yang berhak.
Tapi satu hal yang harus kita tekankan anak-anak jalanan bukan hanya tanggung jawab pemerintah , departemen Sosial atau instansi terkait saja. Tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara Indonesia.

Selasa, 05 Oktober 2010

TUGAS - 1 (BAGAN ORGANISASI)


Organisasi adalah tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya yang ada.
Berikut ini adalah contoh bagan organisasi Badan Kepegawaian Daerah DKI jakarta
Untuk meningkatkan kelancaran tugas dan fungsi nya, organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat
c. Bidang Pengadaan dan Pendayagunaan Pegawai (Pendagun)
d. Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier Pegawai (Bangrier)
e. Bidang Kesejahteraan Pegawai (Kesra)
f. Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Disiplin Pegawai (PPUPD)
g. Bidang Kepangkatan (Pangkat)
h. Bidang Informasi dan Dokumentasi (Infodok)
i. Unit Pelaksana Teknis Badan, yaitu Pusat Pembinaan Rohani (Pusbinroh) Pegawai
j. Kelompok Jabatan Fungsional
Untuk lebih jelas bisa kita lihat pada bagan berikut :
berikut penjelasannya :
• Kepala Badan sebagai atasan
• Sekretariat, bagian ini bertugas internal dalam urusan umum, keuangan dan kepegawaian.
• Bidang Pengadaan dan pendayagunaan Pegawai,  bertugas melakukan kegiatan analisa kebutuhan pegawai dan keperluan penerimaan serta pendayagunaan pegawai, mutasi dari Provinsi lain dan antar unit kerja di Provinsi DKI Jakarta.
• Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai, bidang ini bertugas melakukan analisa kebutuhan diklat pegawai, evaluasi pendayagunaan pegawai pasca diklat, perencanaan karir serta mutasi jabatan.
• Bidang Kesejahteraan Pegawai, bidang ini bertugas melakukan analisa dan koordinasi mengenai gaji & tunjangan, kesehatan dan cuti pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa serta pensiun pegawai..
• Bidang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Disiplin Pegawai, bidang ini bertugas melakukan analisa dan koordinasi peraturan-peraturan kepegawaian, pembinaan mental pegawai, evaluasi kinerja pegawai, serta pembinaan disiplin pegawai.
• Bidang Kepangkatan, bidang ini bertugas meneliti dan memproses kepangkatan pegawai Provinsi DKI Jakarta. Daftar urut Kepangkatan (DUK) menjadi salah satu tugas yang setiap tahun akan diperbaharui.
• Bidang Informasi dan Dokumentasi Kepegawaian, bidang ini bertugas menganalisa kebutuhan informasi pegawai, verifikasi data dan pengelolaan dokumen kepegawaian. Termasuk di dalamnya tugas koordinasi dalam pengeluaran daftar gaji berkala serta rapel gaji.
• Unit pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah Pusat pembinaan Rohani (Pusbinroh). Struktur organisasinya ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 104 Tahun 2002 Struktur ini mempunyai unit pelaksana di setiap Kotamadya.